Jakarta-Kebijakan pajak mobil listrik di Indonesian Telah mengalami perubahan melalui aturan terbaru. Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas pajak.
Kepemilikan ataupun penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
battery electric vehicle (BEV) Termasuk menjadi bagian dalam skema pengenaan pajak yang harus Dibayar Setiap Tahunnya.
Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, secara aturan, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.
Pembayaran Pajak kendaraan Listrik Tak Sama Dengan Kendaraan Pada umumnya,Kendaraan Listrik Masih Dikasih Insentif Oleh Pemerintah Terkait Tarif Pajak.
