Pemerintah Berencana Kenakkan Tarif Pajak Pada Tol.

Jakarta-Kementerian Keuangan berencana Kenakkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana itu sedang dalam tahap kajian.

Rencana Pengenaan Pajak Pada Tol Dengan Skema Pajak PPN,Kebijakan Itu Disusun Dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Inge Diana Rismawanti Selaku Direktorat Jendral Keuangan mengatakan saat ini belum ada aturan yang mengatur pungutan PPN atas jasa jalan tol. Sehingga Belum Ada Pungutan Pajak PPN Pada Jalan Tol.

Inge menjelaskan, isu pungutan PPN itu mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional.

Untuk Saat Ini DJP Menilai Regulasi Tersebut Diperlukan Sebagai Dasar Hukum Baru Dalam Pengenaan Pajak Pada Sektor Yang Belum Digarap.

Jika aturan itu akan diresmikan, Kementerian Keuangan akan mengkaji dan berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.

hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

Pemerintah Pun Akan Memastikan Bahwa Pungutan Pajak Tetap Mengedepankan Prinsip Keadilan,Serta Memperhatikan Daya Beli Masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *