Jakarta-UU Ketenagakerjaan Segera Rampung Akan Disahkan DPR,Pembentukan Undang-Undang Ketenagakejaan Baru Dikerjakan Di Era Presiden Prabowo.
Paling lambat akhir tahun 2026 ini melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Diketahui, pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru ini sesuai dengan amanat putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sufmi Dasco Mengajak Kepada Seluruh Kaum Buruh Agar Berperan Aktif Dalam Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaaan,Ajakan Tersebut Disampaikan Usai Demo Buruh.
Penyusunan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembentukan regulasi baru dalam waktu dua tahun sejak Oktober 2024.
MK memerintahkan DPR bersama pemerintah membuat UU Ketenagakerjaan baru maksimal 2 tahun setelah putusan diketuk.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU saat ini masih berjalan di komisinya. Ia menegaskan proses dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Pembahasan UU Ketenagakerjaan tergantung kesediaan para buruh berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Ini organisasi-organisasi buruh dan Apindo itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang,” Ucap Ketua Harian Gerindra
Dasco melanjutkan hasil komunikasi buruh dan Apindo nantinya dibawa ke DPR untuk dirumuskan menjadi aturan resmi.
Setelah Rumusan Tersebut Dinilai Matang,DPR Dan Pemerintah Akan Membahas Bersama Secara Formal.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan Sangat Penting Menyangkut Berbagai Aspek Seperti Aspek Krusial,Sistem Pengupahan,Dan Pesangon
UU ketenagakerjaan Akan Membat Karyawan Lebih Sejahtera Dalam Pengupahan Gaji Lebih Layak Serta Terjaminnya Masa Tua ketika Pensiun.
