Jakarta-Revisi UU Polri Sudah Di Sahkan Dpr Menjadi Undang-undang No 2 Tahun 2002,Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang, mulanya meminta persetujuan fraksi partai politik.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” UcapĀ Dasco dalam sidang paripurna DPR di Kompleks DPR, MPR, dan DPD.
Pertanyaan Dasco lantas dijawab serentak oleh peserta rapat yang mengatakan “setuju” dengan diiringi ketukan palu sidang oleh Dasco.
Sebelumnya, pembahasan RUU Polri disepakati oleh Komisi III DPR dan pemerintah di tingkat I. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Panja RUU Polri telah menuntaskan pembahasan naskah RUU dengan jumlah daftar inventaris masalah atau DIM sebanyak 112.
Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri dapat diperpanjang 1 tahun atau maksimal 61 tahun. “Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy Hiariej.
pengaturan usia pensiun untuk pangkat tamtama dan bintara disepakati yaitu 59 tahun. Sedangkan batas usia untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi yang disepakati adalah 60 tahun.
syarat pendaftaran calon anggota Polri paling rendah sekolah menengah atas atau SMA. Ketentuan lain yang disepakati, yakni anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Setelah Disahkan,Pemerintah Akan Menyusun Berbagai Aturan Pelaksana Untuk Undang-Undang Dapat Berjalan Efektif.
Dengan Regulasi Baru,Polri Diharapkan Semakin Profesional,Modern,Terpercaya,Dan Mampu Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.
