Pembeli Mobil Listrik Turun,Sudah Tidak Bebas Pajak

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka Tentang Pengenaan Tarif Pajak Pada Mobil Listrik.

Kebijakan ini langsung menuai sorotan Dan Kritikan karena dinilai berpotensi menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air.

Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Konsumen adopsi kendaraan listrik secara masif. Terlebih, langkah ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tinggi.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut pencabutan kepastian bebas pajak justru berpotensi membuat masyarakat enggan beralih ke mobil listrik.

Padahal insentif Pajak masih sangat dibutuhkan untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Pemerintah sebelumnya mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai strategi utama mengurangi ketergantungan terhadap BBM.Sebagai Dukungan Pemerintah Sebelumnya Membebaskan Pajak Kendaraan Listrik.

Namun, ambisi besar tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat.kebijakan pajak baru justru bisa mengganggu daya serap pasar terhadap kendaraan listrik.

Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun.

Ketidakpastian regulasi, termasuk kebijakan pajak yang diserahkan ke daerah, dinilai berisiko menahan laju investasi tersebut.

Dengan Itu Pemerintah Harus Mencari Cara Agar Pembeli Tertarik Pada Mobil Listrik,Apalagi Di Tengah Kenaikkan Harga BBM Yang Tidak Pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *