Mui Mengkritik Pembasmian Ikan Sapu-Sapu,Tidak Ada Etika

Jakarta-komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi operasi penangkapan Ikan Sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Dki Jkarta,Pasalnya Penguburan Ikan Sapu-Sapu Dikubur Dalam Keadaan Masih Hidup Semestinya Penguburan Dilakukan Secara Sudah Tidak Sadar.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti etika kesejahteraan hewan dalam operasi itu. Ia menilai, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

Proses Penguburan Ikan Sapu-Sapu Secara Hidup Telah Melanggar Aturan Prinsip Umum.

Gubernur Pramono Anung Mengungkapkan Bahwa penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena jumlahnya sudah sangat banyak di sungai Jakarta.Ia  Memastikan Akan Segera Melakukan Evaluasi Terkait Penangkapan Ikan Sapu-Sapu .

Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen,”ucap pramono

dari satu hari operasi penangkapan sapu-sapu saja, hasil tangkapan sudah sangat besar. Di Jakarta Selatan, jumlahnya mencapai lebih dari 3,5 ton, sementara totalnya hampir 6,5 ton Ikan Sapu-Sapu.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI berencana menyiapkan petugas PPSU khusus Terkait Penaganan Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Kini Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Sudah Mengikuti Prinsip Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *