Jakarta – Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Settelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Keluar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat insentif Pembayaran Pajak Kendaraan Listrik.
kendaraan listrik Degan Harga Senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan Harga Senilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.
Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” Ucap Dimaz
Sebelumnya, skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata.
Skema Tersebut Belum Bisa Di Lakukan Dalam Waktu Dekat,Karena Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Yang Harus Di Patuhi Setiap Daerah.
Penyesuaisan Pajak Kendaraan Listrik Harus Dilakukan Secara Hati-Hati Agar Minat Masyarakat Tidak Turun Untuk Membeli Mobil Listrik.
