Jakarta-KPK Beri Usul Membuat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Untuk Mengurus Segala Aspek Perizinan Masyarakat.
“Nah saya titip pesan nih, titip pesan artinya ini kan kegiatan yang penindakan yang sudah dilakukan oleh KPK ini berhubungan dengan pelayanan publik. Artinya pelayanan publik itu sektornya kan banyak, termasuk juga di dalamnya ada perizinan,” Ucap Ketua KPK
Usulan ini berkaca pada keberhasilan sistem serupa yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah. Ia menilai model layanan satu pintu terbukti efektif dalam meminimalkan celah korupsi dan pungutan liar.
Melalui Sistem PTSP,Masyarakat Cukup Mendatangi Satu Lokasi Tanpa Harus Berpindah-Pindah Tempat Dalam Mengurus Izin.
Baca Juga:Rupiah Melemah Sepanjang Sejarah Indonesia Mencapai 18 Ribu – liputananalis.com
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Setyo mencontohkan sistem perizinan tenaga kerja asing.
Hal tersebut membuatnya berpikir adanya PTSP (PelayananTerpadu Satu Pintu)akan membuat sistem pelayanan lebih efektif.
“Nah kalau ini dilakukan, misalnya pengurusan impor barang, pengurusan urusan perdagangan, perindustrian, dan lain-lain ya, banyak hal.
Kalau ini disatukan kan ini juga memberikan pelayanan yang baik, masyarakat nggak perlu harus ke sana ke mari, apalagi kalau pelayanan publik atau perizinan yang diminta itu ada kaitan dengan Kementerian terkait lainnya,” sambungnya.
Baca Juga:Siapa Anthony Robbins yang dibawa Prabowo ke acara MBG?
KPK Juga Mengingatkan Pentingnya Integritas Aparatur Negara Yang Bertugas Di Bidang Pelayanan Perizinan.
Sistem Yang Baik Harus Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Profesional,Jujur,Berorientasi Pada Pelayanan Publik.
Usulan Ini Berharap Dapat Dilaksanakan Untuk Memperbaiki Tata Kelola Pemerintah Lebih Sederhana,TransparanSerta Bebas Praktik Korupsi.
