Jakarta-Silmy Karim Telah Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Wamen Imipas Oleh Presiden Setelah Menjadi Tersangka Korupsi
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,”Ucap Presiden
Baca Juga:Seskab Teddy Indra Wijaya lulus Seskoad dengan predikat terbaik, ini pesan Jenderal Maruli
KPK Ungkap Pemerasan Izin Tinggal WNA Mulai dari Kanwil Hingga ke Pusat
surat pemberhentian terhadap Silmy Sudah Di Tandatangani
“Berkaitan dengan hal tersebut kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan”Ujarnya
Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Rupiah Melemah Sepanjang Sejarah Indonesia Mencapai 18 Ribu – liputananalis.com
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Proses Hukum Silmy Karim Menjadi Perhatian Publik,Banyak Pihak Berharap Dilakukan Secara Transparan Agar Publik Percya Terhadap Peradilan.
Peristiwa Ini Menjadi Pengingat Penting Bagi Lembaga-Lembag Lain Untuk Meningkatkan Pengawasan Dan Menjunjung Tinggi Profesionalisme.
