Aturan Baru Pajak Merubah Tata Kelola Bayar Pajak Besar

Jakarta-Aturan Baru Pajak Merubah Tata Kelola Bayar Pajak Besar Seiring Evaluasi Terhadap Wajib Pajak Yang Selama Ini Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/20-forwarder-sudah-diperiksa-kpk-dalam-kasus-korupsi-di-bea-cukai/ar-AA24wl8u

“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,” Ucap Dirjen

DJP memindahkan dan menetapkan kembali sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua.

Perusahaan dalam penataan,mulai dari pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, teknologi finansial, manufaktur, hingga perusahaan digital.

Beberapa nama yang tercantum di KPP Wajib Pajak Besar Satu antara lain Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA.

perusahaan tambang dan industri nikel seperti Sulawesi Mining Investment, Huayue Nickel Cobalt, Huake Nickel Indonesia, Gunbuster Nickel Industry, hingga Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy.

KPP Wajib Pajak Besar Dua, DJP memasukkan sejumlah perusahaan manufaktur dan teknologi besar seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Baca Juga:Menham Menolak Penembakan Begal Di Tempat,Tidak Manusiawi – liputananalis.com

Reformasi Perpajakan Bukan Semata-Mata Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara,Melainkan Membangun Sistem Perpajakan Yang Modern,Adil,Dan Mampu Mengikuti Perkembangan Ekonomi Digital.

Perusahaan-Perusahan Besar Dituntut Untuk Lebih Disiplin,Transparan,Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi Serta Regulasi Perpajakkan.

Ke Depan,Kolaborasi Antara Pemerintah Dan Dunia Usaha Menjadi Kunci Keberhasilan Implementasi Kebijakan Tersebut Agar Mampu Mendukung Stabilitas Fiskal Negara.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *