Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun

Jakarta-Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi  Gratifikasi.

Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Noel mengaku sangat menyesal telah mengecewakan kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Negara. Ia juga menyampaikan rasa bersalahnya kepada kaum buruh yang selama ini menjadi fokus perjuangannya.

“Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka (Presiden dan rakyat), dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ujar Noel dengan nada penyesalan.

Baca Juga:https://liputananalis.com/2026/06/silmy-karim-telah-dicopot-dari-jabatannya-wamen-imipas/

Ia menyebut putusan ini sebagai pukulan telak dalam perjalanan hidupnya. Noel mengakui bahwa kasus ini merupakan bentuk kecerobohan dan kelengahannya sebagai pejabat publik. “Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” tambahnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Noel terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,43 miliar. Uang tersebut disebut sebagai dana “nonteknis” untuk memuluskan pengurusan sertifikat K3. Selain uang tunai, Noel juga diketahui menerima satu unit sepeda motor mewah, Ducati Scrambler.

Baca Juga:https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/dampak-pelemahan-rupiah-ke-perbankan-masih-terkendali/ar-AA24V580?ocid=msedgntp&pc=ASTS&cvid=6a22f8280be944bca59f6477f98e6d05&ei=6

Pihak Terdakwa Melalui Nasihat Hukumnya Sempat Mengajukan Pembelaan Dengan Alasan Bahwa Korupsi Tersebut Bagian Dari Tugas Pemerintah.

Putusan Ini Menjadi Perhatian Publik Karena Melibatkan Pejabat Tinggi Negara Yang Seharusnya  Mendapat Pengawasn Secara Ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *