Hanania Group Ditetapkan Sebagai Travel Penipuan Umroh

Jakarta-Hanania Group Ditetapkan Sebagai Travel Penipuan Umroh Dan Penggelapan Dana Sejumlah Rp 12,145 Miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban berinisial JSP. Ia mewakili kurang lebih 128 orang calon jemaah umrah yang gagal berangkat

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,”  Ucap Budi

sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” Ucap Budi

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Lebih jauh Budi mengatakan, selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait dengan keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai Rp 78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan

Sementara Itu,Para Korban Berharap Proses Hukum Tetap Berjalan Transparan Dan Memberikan Kepastian Terkait Pengembalian Dana Yang Telah Mereka Setorkan.

Baca Juga:https://www.msn.com/id-id/berita/other/terbang-ke-papua-dedi-mulyadi-soroti-pembangunan-wilayah-setempat-minta-tak-korbankan-alam-dan-budaya/

Dalam Kasus Ini Pemerintah Memeperketat Pengawasan Terhadap Biro Perjalanan Umroh Agar Kasus Serupa Tidak Dtang Kembali.

Hukuman Yang Diterima Pelaku Penipuan Travel Umroh Yakni Dengan Pasal 492 Undang-Undag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP/Atau Pasal 486 KUHP.

Polisi Membuka Kemungkinan Adanya Tambahan Laporan Dari Masyarakat Yang Merasa Menjadi Korban Penipuan Travel Hanania Group.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *