Jakarta – KPK Tengah Menyelidiki Kasus Proyek Jalan Sumut Menghabiskan Anggaran Negara Sebesar Rp231,8 Miliar.
Salah Satu Menjadi Sorotan Adanya Dugaan Aliran Dana Ke Aparat Penegak Hukum Termasuk Polisi Yang Masih Dalam Tahap Menggali Informasi.
Walaupun Belum Mendapatkan Fakta Terkait Identitas Anggota Polisi Pemeriksaan Tetap Berjalan Lancar Serta Mendapat Dukungan Polda Sumut
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan.
Pada Kasus Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:Topan Obaja Putra Ginting (TOP), eks kepala Dinas PUPR Sumut,Rasuli Efendi Siregar, kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Heliyanto, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Pemprov Sumut;,M Akhirun Efendi Siregar, direktur utama PT DNG,M Rayhan Dulasmi Pilang, direktur PT RN.
KPK Pun Memeriksa Mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Untuk Mendalami Proses Pengadaan Infrastruktur.
12 Saksi Telah Di Periksa Dari Unsur Pejabat BBPJN,PUPR Hingga Pihak Kontraktor Guna Menelusuri Aliran Dana Proyek.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap Di Duga Topan Ginting Dan Rasulli Efendi Siregar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yakin Bahwa Masih Ada Tersangka Lainnya Yang Belum Tertangkap Sampai Sekarang Seiring Pendalaman Alat Bukti.
Kasus Korupsi Ini Kini Menjadi Perhatian Publik Yang Selama Ini Rawan Terjadi Praktek Korupsi Proyek Yang Besar Dan Melibatkan Banyak Tahapan Administrasi.
